PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara pidana antara lain: a. mendampingi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan; b. membuat eksepsi/tanggapan, pledoi, dan duplik; c. mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan; d. mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan ahli; e. menentukan sikap atas putusan, yaitu menerima atau melakukan upaya hukum; f. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; g. melakukan upaya hukum luar biasa dan membuat memori peninjauan kembali; dan/atau h. mengajukan permohonan grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
