Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pemberian Bantuan Hukum dalam perkara Perdata antara lain:
a. menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam perkara; b. membuat surat gugatan atau permohonan; c. mengadakan perdamaian/mediasi; d. membuat eksepsi/jawaban/perlawanan dengan atau tanpa rekonvensi, replik, duplik, intervensi, pembuktian, dan kesimpulan; e. mengajukan permohonan sidang di tempat bila diperlukan; f. menentukan sikap atas putusan, yaitu menerima atau melakukan upaya hukum; g. membuat memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; h. mengajukan upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali dan membuat memori Peninjauan Kembali; i. mengajukan permohonan penetapan berkekuatan hukum tetap atas putusan; dan/atau j. mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi dan mendampingi pelaksanaannya.
