Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Surat perintah dan surat kuasa diberikan kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping hanya untuk satu perkara yang dimintakan sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum. (2) Setelah menerima Surat Perintah dan Surat Kuasa, Penasihat Hukum Kuasa Hukum/Pendamping wajib antara lain: a. mencatat dalam buku register pada Bagian Bantuan Nasihat Hukum/Bidang Hukum Kepolisian Daerah; b. membuat rencana kerja dan anggaran; c. mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menganalisis; d. meminta arahan kepada Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bantuan dan Nasihat Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah; e. mengoordinasi dengan pihak ketiga dan instansi/lembaga terkait; f. mendaftarkan surat kuasa ke Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara serta mengajukan izin insidentil beracara; g. mengikuti persidangan di pengadilan; h. meminta salinan Putusan Hakim; dan i. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kapolri/Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah.
