PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 92
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Badan Usaha Jasa Peledakan, Badan Usaha Jasa Penyediaan Gudang Bahan Peledak, dan Badan Usaha Jasa Pengangkutan untuk kegiatan pengangkutan bahan peledak, wajib melaporkan kegiatannya secara periodik kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
