PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 93
BAB 8 — SANKSI
Badan usaha yang bergerak di bidang usaha pengelolaan bahan peledak industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri ini dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
