PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 91
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Disamping membuat laporan tentang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Polri setempat wajib melakukan pengawasan dan meminta laporan kepada toko-toko yang memperjualbelikan bahan-bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, serta mencatat: a. jenis dan jumlah bahan kimia yang diperjualbelikan; b. identitas lengkap dari pembeli serta maksud dan tujuan penggunaan bahan kimia.
