Pasal 90
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kapolda, Kapolwil, Kapolres, dan Kapolsek setempat tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan bahan peledak. (2) Untuk penyimpanan dan penggunaan bahan peledak wajib dibuat laporan oleh: a. Kepala Gudang kepada Kepala Administrasi tentang situasi ke luar atau masuknya bahan peledak serta sisa atau stocknya; b. Juru Ledak kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi tentang penggunaan dan sisa penggunaan bahan peledak; c. Kepala Administrasi kepada Pimpinan Produsen dan Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa atau stock bahan peledak yang ada di gudang, baik secara insidentil maupun periodik;
d. Pimpinan Produsen dan Distributor dan Pimpinan Pengguna Akhir kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tentang produksi, realisasi pemasukan dan pendistribusian, serta penggunaan dan sisa atau stock bahan peledak yang ada di gudang secara insidentil maupun periodik.
