PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 89
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan insidentil dibuat setiap terjadi kasus penyimpangan atau penyalahgunaan termasuk temuan bahan peledak dan yang digolongkan sebagai bahan peledak.
(2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kapolda, Kapolwil, Kapolres, dan Kapolsek setempat. (3) Pendistribusian laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. dari Polsek ke Polres melalui Puskodalops paling lambat 4 (empat) jam setelah terjadi kasus; b. dari Polres atau Polwil ke Polda melalui Puskodalops paling lambat 8 (delapan) jam setelah terjadinya kasus; c. dari Polda ke Mabes Polri paling lambat 1 x 24 jam melalui:
- Puskodalops;
- siaga Intel. (4) Dalam hal terdapat dugaan terjadi pelanggaran dan/atau tindak pidana, petugas segera melaporkan hal tersebut kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti.
