Pasal 88
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilaksanakan secara periodik yang meliputi laporan: a. harian, dibuat setiap hari dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan pada jam 09.00 WIB; b. mingguan, dibuat setiap minggu dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan setiap hari Senin pada minggu berikutnya; c. bulanan, dibuat setiap bulan dan didistribusikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya sudah diterima oleh pimpinan kesatuan; d. triwulan, dibuat pada setiap triwulan dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; e. semester, dibuat pada setiap akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, didistribusikan pada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; f. tahunan, dibuat pada akhir tahun dan didistribusikan kepada pimpinan kesatuan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (2) Laporan periodik tentang pembuatan, pendistribusian, pembelian, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, uji coba dan pemusnahan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kapolri dengan tembusan Kapolda, Kapolwil, Kapolres, dan Kapolsek setempat.
