PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 84
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kartu persediaan atau stock bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, terbuat dari karton manila dan dibuat rangkap 2 (dua) yaitu:
a. 1 (satu) lembar disimpan di tempat masing-masing kelompok jenis bahan peledak; dan b. 1 (satu) lembar disimpan didalam kotak atau rak pada bagian administrasi. (2) Kartu persediaan atau stock bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk: a. mencatat tiap-tiap ada perubahan jumlah persediaan atau stock (keluar atau masuk) bahan peledak; b. membuat data tentang kode, jenis atau macam atau jumlah bahan peledak yang harus diterima, dikeluarkan dan sisa bahan peledak yang disimpan.
