Pasal 80
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pendataan bahan peledak pada tingkat Polda, dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan dan mencatat data Pengguna Akhir di wilayah Polda meliputi:
nama dan alamat instansi atau proyek atau perusahaan;
nama dan alamat penanggungjawab;
jenis usaha atau penambangan;
data gudang bahan peledak yang wajib dimiliki meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam, dan kapasitas masing-masing gudang; c) status gudang tetap atau permanen; d) lokasi gudang;
lokasi peledakan;
nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang bahan peledak;
nama, alamat dan biodata Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan (KIM) serta instansi yang mengeluarkannya; b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data tentang:
data hasil pengecekan di lapangan serta surat saran atau rekomendasi dan laporan dari Polres atau Polwil jajaran Polda;
data jumlah, macam, dan jenis bahan peledak dalam pembuatan, pemasukan, pengeluaran, pembelian dan penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan uji coba dan pemusnahan;
data bahan peledak temuan dan sitaan; c. mengumpulkan petunjuk-petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak. (2) Apabila dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7, terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, maka dicatat dalam kolom keterangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kapolri. (3) Dalam pendataan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. buku induk registrasi bahan peledak; b. kartu tik perorangan Pengguna Akhir bahan peledak; c. buku registrasi daftar Pengguna Akhir bahan peledak; d. buku registrasi rekomendasi bahan peledak; e. buku registrasi izin bahan peledak; f. buku registrasi kasus-kasus bahan peledak; g. buku registrasi bahan peledak hasil temuan dan sitaan.
