PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 79
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pendataan bahan peledak pada tingkat Polwil, dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir bahan peledak di wilayah Polwil meliputi:
- nama dan alamat instansi atau proyek atau perusahaan;
- nama dan alamat penanggung jawab;
- jenis usaha atau penambangan;
- data gudang bahan peledak yang wajib dimiliki meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam, dan kapasitas masing-masing gudang; c) status gudang tetap atau sementara; d) lokasi gudang;
- lokasi peledakan;
- nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang;
- nama, alamat dan biodata Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan (KIM) serta instansi yang mengeluarkannya; b. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data tentang:
- data hasil pengecekan di lapangan dan surat saran atau rekomendasi serta laporan dari Polres-Polres dalam jajaran Polwil;
- data jumlah, macam dan jenis bahan peledak dalam pemasukan, pengeluaran, pembelian dan penggunaan, penyimpanan, pengalihan penggunaan uji coba dan pemusnahan bahan peledak di wilayahnya;
- data bahan peledak temuan dan sitaan; c. mengumpulkan petunjuk-petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan bahan peledak. (2) Apabila dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7, terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, maka dicatat dalam kolom keterangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kapolda. (3) Dalam pendataan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. buku induk registrasi bahan peledak;
b. kartu tik perorangan pengguna akhir; c. buku registrasi daftar pengguna akhir; d. buku registrasi saran; e. buku registrasi rekomendasi; f. buku registrasi kasus-kasus bahan peledak; g. buku registrasi bahan peledak hasil temuan dan sitaan.
