Pasal 78
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pendataan bahan peledak pada tingkat Polres, dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data para pengguna bahan peledak di wilayah Polres meliputi :
nama dan alamat instansi atau proyek atau perusahaan;
nama dan alamat penanggung jawab;
jenis usaha atau penambangan;
data gudang bahan peledak yang wajib dimiliki meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam dan kapasitas masing-masing gudang; c) status gudang tetap atau sementara; d) lokasi gudang;
lokasi peledakan;
nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang bahan peledak;
nama, alamat dan biodata Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan (KIM) serta instansi yang mengeluarkannya; b. mengumpulkan, mencatat, dan mengolah data tentang:
data hasil pengecekan di lapangan dan laporan Polsek;
data pengeluaran surat saran dan rekomendasi dari Polres;
data jumlah, macam, dan jenis bahan peledak dalam pemasukan, pengeluaran, pembelian dan penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, pengalihan penggunaan uji coba, dan pemusnahan bahan peledak;
data penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan peledak;
data bahan peledak temuan dan sitaan; c. mengumpulkan petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan bahan peledak. (2) Apabila dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7, terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah, maka dicatat dalam kolom keterangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kapolda atau Kapolwil. (3) Untuk pendataan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperlukan: a. buku induk registrasi bahan peledak; b. kartu tik perorangan pengguna akhir bahan peledak; c. buku registrasi daftar pengguna akhir bahan peledak; d. buku registrasi saran; e. buku registrasi rekomendasi; f. buku registrasi kasus-kasus bahan peledak; g. buku registrasi bahan peledak hasil temuan dan sitaan.
