Pasal 77
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pendataan bahan peledak pada tingkat Polsek, dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir di wilayah Polsek meliputi:
- nama dan alamat instansi atau proyek atau perusahaan;
- nama dan alamat penanggungjawabnya;
- jenis usaha atau penambangan;
- data gudang dan bahan peledak yang wajib dimiliki meliputi: a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam dan kapasitas masing-masing gudang; c) status gudang tetap atau sementara; d) lokasi gudang;
- lokasi peledakan;
- nama dan alamat, serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang bahan peledak;
- nama, alamat dan biodata Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan (KIM) serta instansi yang mengeluarkannya (bila terdapat Juru Ledak yang sudah tidak aktif atau pindah agar dicatat dalam kolom keterangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kapolres); b. mengumpulkan dan mencatat data hasil pengecekan di lapangan; c. mengumpulkan dan mencatat data tentang jumlah, macam, dan jenis bahan peledak dalam pemasukan (Import atau Re-Import) atau pengeluaran (Eksport atau Re-Eksport), pembuatan, pemasaran, pembelian dan penggunaan, uji coba penyimpanan, pengangkutan,
pengalihan penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak di wilayah Polsek; d. mengumpulkan dan mencatat data penyimpangan atau penyalahgunaan bahan peledak; e. mengumpulkan dan mencatat data bahan peledak sitaan dan temuan; f. mengumpulkan petunjuk-petunjuk atau instruksi dari satuan atas dalam hal pengawasan bahan peledak. (2) Untuk pendataan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. buku induk registrasi bahan peledak; b. kartu tik perorangan pengguna akhir bahan peledak; c. buku registrasi pengguna akhir bahan peledak; d. buku registrasi hasil pengecekan di lapangan; e. buku registrasi kasus-kasus bahan peledak; f. buku registrasi bahan peledak hasil temuan dan sitaan.
