Pasal 76
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Dalam rangka pengamanan bahan peledak sitaan, Polri bertugas: a. mencatat jenis dan jumlah bahan peledak serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan nama perusahaan atau pabrik pembuatannya; b. mencatat hari, tanggal, jam tempat kejadian pada saat disitanya bahan peledak tersebut; c. mencatat nama, umur, pekerjaan dan alamat tersangka serta pasal perundang-undangan yang dilanggar;
d. mencatat asal-usul bahan peledak tersebut; e. memberi label bahan peledak tersebut dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya; f. mengambil beberapa contoh atau foto dari bahan peledak tersebut, untuk keperluan bukti dalam sidang pengadilan; g. melaksanakan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; h. melaporkan kepada satuan atas tentang telah disitanya bahan peledak, mengamankan atau menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil tindakan lainnya yang dianggap perlu; (2) Dalam rangka pengamanan bahan peledak temuan, Polri bertugas: a. mencatat jenis, jumlah dan kondisi bahan peledak serta nomor pembuatan atau merek atau logo dan perusahaan atau pabrik pembuatannya; b. mencatat hari, tanggal, jam dan tempat ditemukannya bahan peledak tersebut; c. memberi label bahan peledak tersebut dan diambil gambar atau difoto, kemudian disimpan atau dititipkan pada gudang yang memenuhi persyaratan dengan memperhatikan tata cara penyimpanan dan pengamanannya; d. melaporkan pada satuan atas tentang telah ditemukan bahan peledak dan tindakan yang telah diambil; e. melaksanakan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; f. mengamankan atau menjaga TKP; g. Melaporkan Tim Jihandak atau Gegana untuk sterilkan TKP sebelum tim olah TKP Reskrim bekerja. (3) Apabila ditemukan tersangka yang berkaitan dengan bahan peledak temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka foto atau gambar bahan peledak dapat dijadikan alat bukti pengganti dalam proses penyidikan.
