Pasal 81
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pendataan bahan peledak pada tingkat Mabes Polri, dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan dan mencatat data para Pengguna Akhir bahan peledak meliputi:
- nama dan alamat instansi atau proyek atau perusahaan;
- nama dan alamat penanggung jawab;
- jenis usaha atau penambangan;
- data gudang bahan peledak yang wajib dimiliki meliputi:
a) nomor dan tanggal surat izin gudang serta instansi yang mengeluarkan; b) jumlah, macam, dan kapasitas masing-masing gudang; c) status gudang tetap atau sementara; d) lokasi gudang; 5. data lokasi peledakan; 6. nama dan alamat serta biodata Kepala Teknik dan Kepala Gudang bahan peledak; 7. nama, alamat dan biodata Juru Ledak, nomor dan tanggal sertifikat atau Kartu Izin Meledakkan (KIM) serta instansi yang mengeluarkannya; b. mengumpulkan, mencatat dan mengolah data tentang:
- hasil pengecekan dilapangan serta surat rekomendasi atau surat izin dan laporan dari Polda;
- surat izin yang dikeluarkan oleh Mabes Polri;
- jenis, macam dan jumlah bahan peledak dalam pemasukan, pengeluaran, penyimpanan, pembelian dan penggunaan, pembuatan dan pemusnahan bahan peledak;
- penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan peledak;
- bahan peledak temuan dan sitaan. (2) Dalam pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan: a. buku induk registrasi bahan peledak; b. kartu tik perorangan Pengguna Akhir; c. buku registrasi izin gudang; d. buku registrasi izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan; e. buku registrasi izin pembuatan atau produksi atau pencampuran dan distribusi; f. buku registrasi izin pemasukan (Impor atau Re-Impor); g. buku registrasi izin pengeluaran (Ekspor atau re-Ekspor); h. buku registrasi izin pembelian dan pendistribusian;
i. buku registrasi izin penghibahan atau pemindahtanganan dan izin alih guna; j. buku registrasi izin uji coba; k. buku registrasi izin pembelian dan penggunaan bahan peledak; l. buku registrasi izin penggunaan sisa bahan peledak; m. buku registrasi izin pengangkutan bahan peledak; n. buku registrasi izin pemusnahan bahan peledak; o. buku registrasi kasus-kasus bahan peledak; p. buku registrasi bahan peledak hasil temuan dan sitaan.
