Pasal 74
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Tata cara pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak: a. bagi setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuannya; b. pelaksanaan tugas pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak adalah sebagai berikut:
- mengadakan pengecekan dan pencatatan jumlah atau macam dan jenis serta pengepakan bahan peledak yang akan dimusnahkan;
- menyaksikan dan mengawasi pengeluaran bahan peledak yang akan dimusnahkan dari gudang tempat penyimpanan;
- menyaksikan penyerahan bahan peledak dari Kepala Teknik kepada tim pemusnahan bahan peledak;
- mengadakan pengecekan apakah daerah lokasi pemusnahan telah benar-benar dalam keadaan aman dan telah dipasang bendera merah sebagai tanda akan diadakan peledakan atau pemusnahan;
- melaksanakan pengamanan dan menyaksikan pelaksanaan oleh tim pemusnahan bahan peledak;
- menyiapkan alat atau perlengkapan yang diperlukan dalam pemusnahan bahan peledak: a) tali-tali dari plastik;
b) bendera merah; c) pluit dan buku catatan; d) sarung tangan plastik dan perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); e) pahat dari kuningan atau minyak tanah; f) kayu bakar atau jerami kering, minyak tanah dan alat pemadam kebakaran; 7. membuat lobang dengan ukuran 2,5 x 2,5 x 2 meter dan tanggul setinggi 0,5 meter disekelilingnya; 8. pemusnahan bahan peledak dilakukan dengan cara diledakkan: a) setelah lobang peledakan disiapkan bahan peledak yang akan dimusnahkan disusun dan diikat menjadi satu (jumlah disesuaikan); b) bahan peledak yang sudah tersusun dan diikat sebelum diletakkan ke dalam lobang diberi Detonator (jumlah disesuaikan); c) agar Detonator dikaitkan pada Dinamit yang masih baik, kemudian kabel Detonator listrik tersebut ditarik keluar lobang peledakan dan bila perlu ditambah atau disambung dengan kabel listrik lainnya yang sejenisnya; d) hubungan dengan exploder atau Blasting machine; e) bila tidak berbunyi atau meledak maka setelah 30 menit diperbolehkan mendekati lobang peledakan untuk mengadakan pengecekan, bila tidak terlihat tanda-tanda bahaya, dapat dilakukan penggantian Detonator dengan hati-hati dan kemudian diledakkan kembali; 9. pemusnahan bahan peledak dilakukan dengan cara dibakar: a) tempat lobang pembakaran agar ditaburi dengan jerami atau kayu-kayu yang kering dan disiram dengan minyak tanah atau solar, api dihidupkan dengan jarak aman (seperti api unggun); b) bahan peledak yang akan dimusnahkan dapat dengan cara dilemparkan satu-persatu ke dalam lobang pembakaran dan tangan memakai sarung tangan dari plastik; c) bahan peledak tersebut dilapisi dengan jerami kering secara merata kemudian disiram minyak tanah atau solar;
d) selanjutnya sumbu api yang sudah disiapkan disambung sehingga mencapai lobang pembakaran dan bahan peledak atau detonator; e) segala sesuatu siap, maka petugas mengambil jarak aman dan sumbu dapat dibakar; 10. setelah selesai melaksanakan pemusnahan, Team Pemusnah wajib membuat berita acara dan melaporkan pelaksanaan pemusnahan kepada Kapolda; 11. Polda melaporkan kepada Kapolri tentang pelaksanaan pemusnahan bahan peledak dengan dilampiri berita acara pemusnahan; 12. mengambil tindakan pengamanan dan mengadakan koordinasi dengan Team Pemusnahan dalam hal terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan bahan peledak; 13. setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak: a) petugas membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya yang memberikan perintah; b) kesatuan yang melaksanakan pengamanan melaporkan kepada kesatuan atas dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Mabes Polri.
