Pasal 73
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Untuk pengamanan dalam pemusnahan bahan peledak, wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. bahan peledak yang telah rusak, tidak boleh dipakai lagi dan harus segera dimusnahkan; b. pemusnahan bahan peledak dilaksanakan oleh Tim Pemusnahan bahan peledak yang telah dibentuk oleh Polda setempat setelah ada izin pemusnahan bahan peledak dari Kapolri; c. biaya, alat-alat atau sarana yang diperlukan dalam pemusnahan bahan peledak, ditanggung oleh Distributor atau Pengguna Akhir; d. sebelum pelaksanaan pemusnahan bahan peledak terlebih dahulu Tim Pemusnahan memberikan penerangan kepada masyarakat atau penduduk disekitar lokasi pemusnahan; e. lokasi pemusnahan atau peledakan berjarak paling dekat 200 (dua ratus) meter dari pemukiman penduduk, ladang, sawah, bangunan- bangunan, jalan umum dan gudang bahan peledak. (2) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d terdiri dari Polri dan instansi terkait serta pemilik bahan peledak.
