Pasal 72
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Untuk pengamanan dalam penggunaan bahan peledak, harus dilaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. bahan peledak yang akan digunakan oleh Pengguna Akhir, harus dilindungi dokumen yang sah tentang asal usul bahan peledak tersebut, yaitu :
- surat izin Kapolri untuk pembelian dan penggunaan bahan peledak, bila bahan peledak tersebut berasal dari Produsen dan Distributor;
- surat izin Kapolri untuk pengalihan penggunaan bahan peledak, bila bahan peledak tersebut berasal dari pengalihan penggunaan;
- surat Izin Kapolri untuk penggunaan bahan peledak bilamana bahan peledak tersebut berasal dari sisa bahan peledak yang belum habis digunakan; b. Pengguna Akhir diwajibkan menyampaikan jadwal rencana peledakan penggunaan bahan peledak kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri
dengan tembusan Kapolda, Kapolwil (bila ada), Kapolres dan Kapolsek setempat; c. bilamana Pengguna Akhir dalam pelaksanaan penggunaan bahan peledak untuk kegiatan usahanya tidak dikerjakan sendiri (melimpahkan pekerjaannya kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa peledakan atau Blasting), harus ada rekomendasi dari Kapolri; d. badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa peledakan atau Blasting harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi persyaratan yang meliputi:
akte pendirian perusahaan;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
data tenaga ahli, dengan melampirkan: a) daftar riwayat hidup; b) fotokopi sertifikat Juru Ledak; c) fotokopi ijasah pendidikan umum; d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); e. Kepala Teknik, Kepala Gudang, dan Juru Ledak, Satpam serta Polri yang ditugaskan bertanggung jawab atas keluarnya bahan peledak yang akan digunakan dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan dengan cara:
mengadakan pengecekan atas kebenaran jumlah atau macam dan jenis bahan peledak yang akan dikeluarkan dari gudang;
bahan peledak yang dikeluarkan dari gudang tersebut benar-benar diperlukan untuk menunjang peledakan yang telah direncanakan;
dalam pelaksanaan pengeluaran bahan peledak dari gudang harus dibuat berita acara pengeluaran bahan peledak yang ditandatangani oleh pemegang kunci gudang bahan peledak; f. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan Satpam, bertanggung jawab atas keamanan pengangkutan bahan peledak dari gudang tempat penyimpanan atau penimbunan ke lokasi peledakan dengan mempergunakan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan; g. Kepala Teknik dan Juru Ledak bertanggung jawab atas penggunaan bahan peledak di lapangan, hal tersebut antara lain menjamin adanya:
Juru Ledak yang bertugas melakukan peledakan benar-benar sudah berpengalaman dan bersertifikat Juru Ledak serta memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang dikeluarkan oleh: a) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b) Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi bilamana kegiatan usaha tersebut untuk Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi. c) Ditjen Minyak dan Gas Bumi bilamana kegiatan usaha tersebut untuk Minyak dan Gas Bumi; d) Satuan Gegana Korbrimob Polri bilamana kegiatan usaha tersebut untuk pekerjaan Non-Tambang;
menjamin keselamatan kerja dalam pelaksanaan peledakan;
bilamana terdapat sisa bahan peledak yang tidak habis digunakan, maka bahan peledak tersebut harus dikembalikan ke gudang tempat penyimpanan atau penimbunan bahan peledak dengan dilengkapi berita acara; h. Kepala Teknik, Juru Ledak, dan Satpam, bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan peledakan, yang antara lain menjamin adanya:
pada saat akan diadakan peledakan, sebelumnya dipasang bendera merah sebagai tanda akan diadakan peledakan;
lokasi peledakan harus benar-benar dalam keadaan aman untuk pekerjaan peledakan dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya; i. Juru Ledak harus membuat laporan tertulis kepada Kepala Teknik dan Kepala Administrasi, tentang penggunaan sisa bahan peledak yang tidak digunakan; j. Kepala Administrasi melaporkan kepada pimpinan instansi atau perusahaan atau Pengguna Akhir tentang penggunaan dan sisa bahan peledak yang tidak digunakan; k. pimpinan instansi atau perusahaan (End User) melaporkan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan kepada Kapolda atau Kapolwil, Kapolres dan Kapolsek setempat tentang penggunaan bahan peledak.
