Pasal 71
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Tata cara pengamanan bahan peledak oleh petugas Satpam Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor: a. pengamanan di tempat penyimpanan bahan peledak dilakukan oleh minimal 2 (dua) petugas Satpam Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor dan dijaga selama 24 jam secara terus menerus; b. pada pos penjagaan disediakan buku mutasi sebagai catatan dalam rangka kegiatan pengamanan, bila ada hal-hal lainnya yang berkait dengan masalah kasus bahan peledak harus dicatat dalam buku mutasi; c. pelaksanaan tugas jaga oleh Satpam Pengguna Akhir dalam pengamanan gudang tempat penyimpanan bahan peledak, diatur dengan sistem ploeg yang anggotanya disesuaikan dengan jumlah kekuatan Satpam yang ada; d. petugas Satpam yang melaksanakan tugas pengamanan gudang bahan peledak, dilengkapi dengan surat perintah dan Kartu Tanda Anggota Satpam serta peralatan yang diperlukan antara lain berupa pluit, senter, pisau atau pentungan dan borgol; e. dalam pelaksanaan tugas jaga gudang tempat penyimpanan bahan peledak, petugas Satpam berkewajiban:
menyaksikan dan mengawasi serah terima baik dalam pemasukan maupun pengeluaran bahan peledak di gudang;
menjaga keamanan dan keselamatan penyimpanan bahan peledak di gudang;
mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelesamatan bahan peledak yang disimpan di dalam gudang;
melarang orang-orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati gudang bahan peledak;
mengawasi dan mencatat setiap petugas yang memasuki gudang baik dalam rangka pemasukan, pengeluaran bahan peledak maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang;
mengambil tindakan pertama ditempat kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan bahan peledak yang disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan pada Polri setempat;
mencatat dalam buku mutasi pada pos penjagaan tentang kegiatan pengamanan dalam penyimpanan bahan peledak. (2) Petugas Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan, pelatihan Satpam dan penataran khusus tentang bahan peledak yang dilaksanakan oleh Polri. (3) Tata cara pengamanan bahan peledak oleh petugas Polri: a. bagi setiap anggota Polri yang ditugaskan melaksanakan pengamanan penyimpanan bahan peledak, harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari kesatuannya; b. dalam rangka masuk atau keluarnya bahan peledak di gudang tempat penyimpanan, Petugas Polri bertugas:
Polsek atau Polres menerima laporan dari Pengguna Akhir tentang tibanya bahan peledak di gudang Pengguna Akhir;
mengadakan pengamanan dan pengecekan jumlah atau macam dan jenis bahan peledak yang tiba serta asal usulnya (surat izinnya);
menyaksikan dan mengawasi serah terima bahan peledak;
menyaksikan dan mengawasi penyimpanan bahan peledak di gudang tempat penyimpanan;
menyaksikan dan mengawasi pengeluaran bahan peledak dari gudang dan pengembalian bahan peledak yang akan disimpan kembali di dalam gudang;
c. secara insidentil maupun periodik mengadakan pengecekan bahan peledak yang disimpan dalam gudang tempat penyimpanan meliputi pengecekan:
- surat izin pemilikan, penguasaan dan penyimpanan;
- kondisi gudang;
- jumlah atau macam dan jenis sisa bahan peledak yang disimpan di gudang serta tata cara penyimpanan dan pengadministrasiannya;
- tata cara pengamanan serta petugas pengamanannya; d. mengambil tindakan pengamanan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan bahan peledak; e. setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan bahan peledak di gudang:
- petugas membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugas kepada atasannya yang memberikan perintah;
- kesatuan yang melaksanakan tugas pengamanan dalam penyimpanan bahan peledak tersebut, melaporkan secara berjenjang kepada Mabes Polri;
