Pasal 70
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Tata cara penyimpanan bahan peledak di dalam gudang Detonator sebagai berikut: a. hanya disimpan detonator, sumbu api (safety fuse) dan sejenisnya; b. disimpan di atas rak yang terbagi 5 susun dengan tinggi maksimal 180 cm dan jarak dari lantai ke dasar rak minimal 30 cm serta wajib dikelompokkan sesuai macam dan jenis serta pengaturan kemasan harus dipisahkan, peti-peti yang belum pernah dibuka dengan yang sudah dibuka dan telah diambil isinya; c. selalu mengeluarkan persediaan atau stock yang sudah lama terlebih dahulu dengan sistem First In First Out (FIFO); d. dilarang membuka kemasan detonator atau mengepak atau mengepak ulang di dalam gudang; e. untuk membuka atau menutup kembali kemasan harus dilakukan secara hati-hati dan jangan menjatuhkan, melemparkan atau membanting atau menggeser di atas lantai; f. dilarang menggunakan alat-alat dari logam yang dapat memercikan api untuk membuka atau menutup kemasan detonator;
g. di dalam gudang tidak boleh ada detonator yang tercecer atau tersimpan lepas dari kemasannya dan juga tidak boleh ada kemasan detonator yang terbuka; h. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan bahan-bahan lainnya yang mudah terbakar; i. dilarang merokok dan membawa geretan atau korek api, senjata api, peluru, sepatu berduri atau alat-alat lain yang dapat menghasilkan nyala api; j. pintu gudang harus selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah dan pemeriksaan; k. gudang harus dipasang 3 (tiga) buah gembok yang kuncinya dipegang secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri; l. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau kerusakan-kerusakan lainnya harus segera diperbaiki; m. detonator yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, wajib disimpan pada gudang Detonator lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga. (2) Tata cara penyimpanan bahan peledak di dalam gudang Dinamit sebagai berikut: a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan dinamit dan sejenisnya; b. penyimpanan dinamit dan sejenisnya disimpan di atas rak (rak terbagi 4 susun) dan tingginya maksimal 180 cm dari lantai serta jarak dari lantai ke dasar rak minimal 30 cm; c. rak dibuat dari kayu atau bahan yang tidak mudah menimbulkan api; d. penyimpanan atau penyusunan Dinamit dan sejenisnya harus dikelompokkan (macam dan jenis) dan diatur sedemikian rupa sehingga stock yang lama dapat mudah diambil dan dihabiskan sebelum memakai stock yang baru, untuk memudahkan pengecekan; e. selalu mengeluarkan persediaan atau stock yang sudah lama terlebih dahulu; f. dilarang menggunakan alat-alat dari logam yang dapat memercikan api untuk membuka peti atau dos; g. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran;
h. dilarang merokok dan membawa geretan atau korek api,senjata api, sepatu berduri atau alat-alat lain yang dapat menimbulkan nyala api; i. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah, pemeriksaan dan sebagainya; j. pada prinsipnya pintu gudang dipasang 3 (tiga) gembok (kunci masing-masing gembok dipegang oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri); k. Dinamit dan sejenisnya yang telah rusak disingkirkan dan tidak boleh digabung jadi satu dengan yang masih baik, serta segera mengajukan permohonan pemusnahan; l. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, maka kebocoran tersebut harus segera diperbaiki; m. bahan peledak yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang bahan peledak lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman di sekitarnya untuk menjamin keamanan dan harus dijaga. (3) Tata cara dalam penyimpanan bahan peledak jenis Ammonium Nitrate dan sejenisnya sebagai berikut: a. gudang hanya dipakai untuk tempat penyimpanan Ammonium Nitrate dan sejenisnya; b. penyimpanan Ammonium Nitrate dan sejenisnya disimpan di atas Pallet atau bangku setinggi 30 cm dari lantai; c. penyimpanan atau penyusunan Ammonium Nitrate dan sejenisnya tetap dalam kemasan aslinya diantara kemasan diberi papan penyekat dan tinggi tumpukan maksimal 10 tumpukan kemasan untuk karung ukuran 25-50 kilogram dan maksimal 3 tumpukan untuk ukuran jumbo bag serta ruang bebas antara tumpukan dengan dinding 30 cm; d. selalu mengeluarkan persediaan atau stock yang sudah lama terlebih dahulu; e. gudang dan sekitarnya harus bersih dari sampah, rumput atau semak dan lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran; f. dilarang merokok dan membawa geretan atau korek api senjata api, sepatu berduri atau alat-alat lainnya yang dapat menimbulkan nyala api;
g. pintu gudang harus selalu terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran, pemeriksaan dan sebagainya; h. pada prinsipnya pintu gudang dipasang 3 (tiga) gembok (kunci masing-masing gembok dipegang oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang dan Polri); i. apabila terjadi kebocoran pada atap gudang atau dinding gudang, maka kebocoran tersebut harus segera diperbaiki; j. bahan peledak yang dikeluarkan dari gudang yang sedang diperbaiki, harus disimpan pada gudang bahan peledak lainnya atau ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya untuk menjamin keamanan dan harus dijaga.
