Pasal 69
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Gudang bahan peledak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. konstruksi harus terbuat dari material yang tidak mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick, dan batu yang dilengkapi lobang-lobang ventilasi pada dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi dengan jeruji besi. b. atap gudang dipasang dengan bahan yang ringan (asbes atau seng) dan langit-langitnya dipasang kawat karmunik. c. pintu gudang harus kuat, dilapisi dengan plat baja dan kunci pintu dilindungi dengan kotak pelindung dibuat dari plat baja. d. gudang terdiri dari dua ruangan:
- ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yang digunakan untuk ruang administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk bahan peledak;
- ruangan belakang digunakan untuk menimbun atau menyimpan bahan peledak; e. pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tidak boleh berhadapan langsung; f. tanah disekitar gudang harus dibuat tanggul setinggi 2 (dua) meter dengan lebar atas 1 (satu) meter dan dikelilingi dengan pagar kawat, dan pintu masuk tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu gudang; g. harus ada lampu penerangan yang ditempatkan pada pos penjagaan atau pagar disekitar gudang; h. gudang harus dilengkapi dengan penangkal petir (tahanan pentanahan maksimal 5 Ohm);
i. dalam gudang harus ada thermometer dan suhu dalam gudang tidak boleh lebih dari 35 derajat Celcius untuk yang peka detonator; j. harus ada pos penjagaan yang letaknya di bagian luar pagar yang dapat mengawasi gudang dan sekitarnya; k. harus ada alat pemadam kebakaran yang ditempatkan di luar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang Ammonium Nitrate dengan kapasitas di atas 5000 kilogram harus dilengkapi dengan air bertekanan (hydrant); l. harus dilengkapi dengan alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, sirene. (2) Jenis gudang bahan peledak terdiri dari: a. gudang untuk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator); b. gudang untuk tempat penyimpanan Detonator; c. gudang untuk tempat penyimpanan Anfo (Peka Primer) atau Ammonium Nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
