PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 68
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Model gudang bahan peledak terdiri dari: a. gudang permanen, adalah sesuai dengan gudang yang telah disetujui oleh:
- Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan umum;
- Ditjen Minyak dan Gas Bumi untuk wilayah kuasa penambangan Minyak dan Gas Bumi; dan
- Polri untuk di luar kedua wilayah penambangan; b. gudang sementara, yaitu berbentuk container, dan terbuat dari plat yang dilapisi papan kayu pada bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan untuk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi serta non- tambang.
