PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 67
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Untuk pengamanan penyimpanan bahan peledak wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut: a. lokasi gudang bahan peledak harus jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum, dan lokasi peledakan; b. jarak aman gudang bahan peledak ditentukan:
- setiap 1.000 detonator Nomor 8 setara dengan 1 (satu) kilogram bahan peledak peka detonator bilamana kekuatannya melebihi Detonator Nomor 8 harus disesuaikan dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan;
- setiap 330 meter sumbu ledak dengan spesifikasi 50 sampai dengan 60 grain setara dengan 4 kilogram bahan peledak peka Detonator.
