PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 66
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Pengamanan pelaksanaan angkutan bahan peledak di udara, para petugas wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. selama dalam perjalanan petugas pengawal dan awak pesawat dilarang merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol di dalam pesawat udara atau helikopter; b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak dinginkan; c. keselamatan pesawat udara atau helikopter menjadi tanggung jawab Pilot, sedangkan pengamanan pengangkutan bahan peledak menjadi tanggung jawab petugas.
