PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 65
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Pengamanan pelaksanaan angkutan bahan peledak di laut atau perairan, para petugas wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. selama dalam perjalanan petugas pengawal dan awak kapal dilarang merokok didekat penyimpanan bahan peledak dan minum- minuman yang mengandung alkohol;
b. selalu dalam keadaan waspada serta menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan; c. keselamatan kapal atau perahu atau tongkang menjadi tanggung jawab Nakhoda, sedangkan pengamanan pengangkutan bahan peledak menjadi tanggung jawab petugas. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam.
