Pasal 64
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Dalam rangka pengamanan atau pengawalan pelaksanaan angkutan bahan peledak di darat, para petugas wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. selama dalam perjalanan, petugas dan pengemudi serta kernet dilarang merokok dan minum-minuman yang mengandung alkohol; b. harus selalu dalam keadaan waspada; c. selalu dapat menentukan langkah-langkah yang perlu ditempuh bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan; d. selama dalam perjalanan dilarang berhenti tanpa memperhatikan faktor- faktor keamanan dan keselamatan; e. pada waktu hujan lebat atau petir agar menghentikan kendaraan ditempat aman; f. Jarak iring-iringan antara kendaraan dengan kendaraan yang mengangkut bahan peledak harus sekurang-kurangnya 25 meter; g. dalam situasi terpaksa harus bermalam, melaporkan kepada Polri setempat dan bila perlu minta bantuan pengamanan;
h. bila dalam perjalanan terjadi kerusakan kendaraan, segera melaporkan kepada Polri setempat dan induk kesatuannya serta perusahaan angkutan segera mendapatkan penggantian kendaraan, di samping berusaha untuk memperbaiki; i. selama dalam perjalanan, muatan bahan peledak yang diangkut tidak boleh dibongkar atau dipindahkan ke kendaraan lain tanpa memberi tahu Polri setempat; j. pembongkaran muatan bahan peledak tidak boleh dilaksanakan di jalan umum atau tempat pemukiman penduduk; k. sewaktu-waktu wajib mengadakan pengecekan muatan dan kendaraan; l. apabila kendaraan yang mengangkut bahan peledak akan melewati jalan kereta api yang tidak dijaga oleh petugas, maka kendaraan harus dihentikan terlebih dahulu dengan jarak paling dekat 25 meter dari rel, kemudian mengadakan pengecekan ada atau tidaknya kereta api yang akan lewat; m. pada waktu akan mengisi bahan bakar, harus dilaksanakan secara bergilir dan mesin harus dimatikan; n. apabila terjadi kebakaran pada muatan dan kendaraan yang sedang mengangkut bahan peledak, petugas wajib mengambil langkah sebagai berikut:
- menghentikan semua kendaraan;
- mengosongkan daerah kendaraan yang terbakar dengan jarak paling pendek 500 meter;
- dilarang memadamkan api;
- segera menghubungi Polri dan Dinas Pemadam Kebakaran; o. apabila kebakaran bukan berasal dari muatan bahan peledak, maka harus dipadamkan; p. keselamatan kendaraan menjadi tanggung jawab pengemudi, sedangkan pengamanan pengangkutan bahan peledak tanggung jawab petugas.
