Pasal 63
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Sebelum melaksanakan pengamanan atau pengawalan Kepala Kesatuan Polri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) dan mengadakan pengecekan kelengkapan para petugas, sebagai berikut: a. Surat Perintah atau Surat Perintah Jalan; b. Kartu Tanda Anggota Polri; c. buku catatan; d. senjata api, dengan dilengkapi surat izinnya; e. pluit, borgol, senter, jas hujan dan keperluan lainnya.
(2) Sebelum melaksanakan pengamanan atau pengawalan, petugas melakukan pengecekan terhadap: a. sarana angkutan yang digunakan, apakah telah memenuhi persyaratan; b. surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan bahan peledak; c. macam atau jenis, merek dan jumlah bahan peledak yang akan diangkut; d. identitas pengemudi dan kernetnya, serta memberikan petunjuk. (3) Setelah dilaksanakan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka petugas pengamanan atau pengawalan membatalkan keberangkatan dan segera melaporkan kepada atasan yang memberikan perintah penugasan. (4) Setelah pengamanan atau pengawalan selesai dilaksanakan, petugas membuat laporan tertulis kepada atasan yang memberikan perintah dengan dilampiri berita acara serah terima bahan peledak. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan oleh Kepala Kesatuan kepada satuan atas secara berjenjang.
