PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 62
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Anggota Polri yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengamanan atau pengawalan dalam pengangkutan bahan peledak wajib memenuhi persyaratan: a. dalam keadaan sehat; b. memiliki disiplin kerja yang baik; c. memiliki pengetahuan tentang bahan peledak; d. menguasai tugas pengamanan atau pengawalan. (2) Kepala Kesatuan Polri yang akan memberikan pengamanan atau pengawalan, menerbitkan surat perintah tugas atau surat perintah jalan kepada anggota Polri yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan atau pengawalan.
