Pasal 59
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Kekuatan petugas dalam melakukan pengamanan atau pengawalan bahan peledak dengan menggunakan sarana angkut kereta api dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila gerbong barang yang mengangkut bahan peledak sebanyak 1 (satu) gerbong maka kekuatan petugas pengaman atau pengawal 2 (dua) orang dan berada pada gerbong tersebut; b. apabila gerbong barang yang mengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, maka kekuatan petugas pengaman atau pengawal 2 (dua) orang dan berada pada gerbong pertama dan ketiga; c. apabila gerbong barang yang mengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, maka kekuatan petugas pengaman atau pengawal 3 (tiga) orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga dan kelima; d. apabila gerbong barang yang mengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, maka kekuatan petugas pengaman atau pengawal 5 (lima)
orang dan berada pada gerbong pertama, ketiga, kelima, kedelapan dan kesepuluh.
