PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 60
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Kekuatan petugas dalam melakukan pengamanan atau pengawalan bahan peledak dengan menggunakan kapal perahu atau tongkang, kekuatan petugas disesuaikan dengan banyaknya bahan peledak yang diangkut dan petugas pengaman atau pengawal paling sedikit 2 (dua) orang yang berada di sekitar tempat penyimpanan bahan peledak.
