Pasal 58
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Kekuatan petugas dalam melakukan pengamanan atau pengawalan kendaraan truck atau pick up yang membawa bahan peledak, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila kendaraan pengangkut 1 (satu) unit, kekuatan petugas pengaman atau pengawal 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi; b. apabila kendaraan pengangkut 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) unit, kekuatan petugas pengaman atau pengawal 2 (dua) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama dan ketiga; c. apabila kendaraan pengangkut 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) unit, kekuatan petugas pengaman atau pengawal 3 (tiga) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga dan kelima; d. apabila kendaraan pengangkut 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) unit, kekuatan petugas pengaman atau pengawal 5 (lima) orang dan berada di samping pengemudi kendaraan pertama, ketiga, kelima, kedelapan, kesepuluh. (2) Kekuatan petugas untuk pengamanan atau pengawalan terhadap kendaraan yang jumlahnya lebih dari 10 (sepuluh) unit, maka kekuatan petugas setengah dari jumlah kendaraan pengangkut dan setelah pengangkut terakhir wajib diiringi satu kendaraan pengawal.
