Pasal 57
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Dalam rangka pengamanan pengangkutan bahan peledak, Pengguna Akhir atau Badan Usaha Angkutan mengajukan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kepolisian setempat, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk angkutan dalam satu wilayah Polres, permohonan diajukan kepada Kapolsek atau Kapolres; b. untuk angkutan antar Polres dalam satu wilayah Polda, permohonan diajukan kepada Kapolres atau Kapolwil atau Kapolda; c. untuk angkutan antar Polda, permohonan diajukan kepada Kapolda atau Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (2) Surat permohonan bantuan pengamanan dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyebutkan tujuan dan sarana angkutan, jumlah petugas pengaman atau pengawal yang diminta dan dilampiri dengan: a. macam atau jenis, merk dan jumlah bahan peledak yang akan diangkut; b. kopi Izin Pemasukan (Import atau Re-Import) atau Pengeluaran (Eksport atau Re-Eksport) atau pembelian dan penggunaan atau kopi izin angkut dalam rangka pemindahan atau pemusnahan uji coba bahan peledak;
c. surat pernyataan yang menyatakan bahwa para petugas pengaman atau pengawal angkutan bahan peledak yang diminta akan diasuransikan. (3) Polsek atau Polres atau Polwil atau Polda atau Mabes Polri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan bantuan pengamanan atau pengawalan.
