Pasal 56
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Dalam melaksanakan bongkar muat bahan peledak di darat yang diangkut menggunakan truck atau pick up atau kereta api dan gerobak, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bahan peledak harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing; b. bongkar muat dilakukan pada siang hari antara pukul 08.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib menggunakan penerangan listrik yang terpasang dengan jarak paling dekat 5 (lima) meter dari bahan peledak; c. untuk bongkar muat bahan peledak dilarang menggunakan pengait dan atau forklift; d. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api; e. bongkar muat bahan peledak tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan di tempat-tempat keramaian; f. bongkar muat bahan peledak wajib dilaksanakan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan.
(2) Dalam melaksanakan bongkar muat bahan peledak di pelabuhan laut atau perairan yang diangkut menggunakan kapal laut, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bahan peledak harus di pak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing; b. bongkar muat dilakukan pada siang hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin dari administrator pelabuhan (Adpel atau Syah Bandar) setempat serta wajib menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling kurang 5 (lima) meter dari bahan peledak; c. bongkar muat terhadap Detonator dan Dinamit
dilarang menggunakan pengait dan atau forklift; d. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api; e. bongkar muat bahan peledak tidak boleh dilaksanakan pada waktu hujan lebat, petir dan tempat-tempat keramaian; f. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan serta hentakan. (3) Dalam melaksanakan bongkar muat bahan peledak di pelabuhan udara, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bahan peledak tersebut harus dipak secara benar dan dimasukkan ke dalam kemasannya masing-masing; b. bongkar muat dilakukan pada siang hari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan pada malam hari dan wajib ada izin penanggung jawab keamanan lapangan udara (Airport Authority) dengan menggunakan penerangan listrik dengan jarak paling kurang 10 (sepuluh) meter dari bahan peledak; c. bongkar muat Detonator dan Dinamit dilarang menggunakan pengait dan atau forklift; d. selama bongkar muat, orang yang tidak berkepentingan dilarang mendekat, merokok atau membawa barang-barang yang mudah menimbulkan api;
e. bongkar muat wajib dilakukan secara hati-hati dan dihindari benturan, bantingan, gesekan dan hentakan; f. bongkar muat bahan peledak tidak boleh dilakukan pada waktu hujan lebat, ada petir dan di tempat-tempat keramaian.
