Pasal 55
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Sarana angkutan bahan peledak dengan menggunakan pesawat udara atau helikopter harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. pengangkutan bahan peledak yang mempergunakan pesawat udara atau helikopter tidak dibenarkan berpenumpang lain, kecuali petugas pengamanan, mekanik dan pilot. b. khusus pengangkutan bahan peledak dengan helikopter, dengan cara digantung di bawah helikopter dengan jarak aman 5 (lima) meter; c. pelaksanaan pengangkutan bahan peledak jenis Detonator dilaksanakan secara terpisah dengan jenis bahan peledak lainnya; d. pesawat udara atau helikopter yang sedang mengangkut bahan peledak atau Detonator, dilarang menggunakan atau menghidupkan peralatan transmitter, radar, radio dan peralatan elektronik lainnya.
