PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 54
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Sarana angkut bahan peledak dengan menggunakan kapal laut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kapal laut yang digunakan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Departemen Perhubungan Laut (Deperla) antara lain jenis kapal dan trayek; b. apabila menggunakan kapal barang, penyimpanan bahan peledak ditempatkan jauh dari mesin kapal dan tidak boleh dicampur dengan barang lain; c. memasang bendera merah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam pelayaran.
