PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 53
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Sarana angkut bahan peledak dengan menggunakan gerobak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. gerobak dalam keadaan baik dan bagian dalam bak dilapisi papan serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku; b. pemuatan bahan peledak disesuaikan dengan kemampuan gerobak; c. pada waktu gerobak ditarik agar dilaksanakan dengan hati-hati; d. bahan peledak jenis detonator tidak boleh diangkut bersama dengan jenis bahan peledak lainnya.
