Pasal 52
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
Sarana angkut bahan peledak dengan menggunakan kereta api harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mempergunakan lokomotif bermesin diesel dan dilengkapi dengan alat pencegah terjadinya perambatan api atau penangkap percikan api (fire arrester) yang memadai;
b. gerbong yang dipergunakan berupa gerbong barang yang bebas dari penumpang; c. gerbong tempat penyimpanan bahan peledak harus dilapisi dengan papan dengan pintu gerbong mempunyai kunci tersendiri; d. memiliki 2 (dua) buah alat pemadam kebakaran yang diletakkan dekat petugas pengawal berada; e. gerbong dilengkapi atau dipasang kain warna merah dengan ukuran 150 cm x 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm ditempatkan pada samping gerbong; f. gerbong yang memuat bahan peledak jenis detonator harus terpisah dengan gerbong yang memuat jenis bahan peledak lainnya; g. memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan obat- obatan.
