Pasal 51
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Pengangkutan bahan peledak melalui darat, laut maupun udara wajib menggunakan sarana angkut yang memenuhi persyaratan. (2) Sarana angkut bahan peledak melalui darat dengan menggunakan kendaraan truck atau pick up harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mesin, stang-stir, persneling, rem, per, shock breaker, ban, lampu dan perlengkapan lainnya harus dalam keadaan baik; b. menggunakan bahan bakar berkadar oktan rendah dengan memakai peredam pada bagian bawah; c. kelengkapan sistem listrik pada kendaraan harus sempurna dan dalam keadaan baik; d. knalpot kendaraan harus menggunakan penahan panas (fire arrester) dan cerobong asap tidak mengarah ke bak pengangkut (loadbak) di mana bahan peledak diletakkan; e. rangka bak pengangkut (body loadbak) harus dalam keadaan baik dan tinggi dinding kurang lebih 1,50 meter; f. Loadbak terbuat dari kayu, apabila terbuat dari besi harus dilapisi kayu atau papan dan dalam keadaan bersih, serta tidak ada benda lain yang dapat mengakibatkan benturan atau gesekan atau percikan api seperti besi dan paku;
g. memiliki perlengkapan kendaraan lainnya seperti: kunci-kunci, ban cadangan, terpal yang tahan api atau hujan, alat pemadam kebakaran sebanyak 2 (dua) buah, kotak P3K, bendera merah dengan ukuran 60 cm X 60 cm, dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 20 cm; h. pengangkutan bahan peledak dengan menggunakan kendaraan lebih dari satu, loadbak kendaraan yang paling belakang dipasang kain warna merah ukuran 150 cm X 50 cm dengan tulisan “BERBAHAYA” berwarna putih dengan ukuran tinggi huruf 30 cm; i. maksimum muatan adalah 80% dari kemampuan muat kendaraan dan pengangkutan bahan peledak jenis detonator tidak boleh dicampur dengan jenis bahan peledak lainnya. (3) Khusus untuk pengangkutan bahan baku bahan peledak jenis ammonium nitrate dapat diizinkan menggunakan truck atau pick-up sesuai daya angkut atau muat kendaraan dan/atau memakai truck buck terbuka untuk mengangkut ammonium nitrate yang dikemas dengan jumbo bag dengan ketentuan harus ditutup dengan terpal dan diikat dengan tambang yang cukup kuat. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan dan pengemudi harus dilengkapi dengan: a. surat kendaraan, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
- buku KIR;
- kartu izin pemakai kendaraan;
- surat jaminan Jasa Raharja;
- surat lunas membayar pajak kendaraan;
- Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA); b. surat-surat pengemudi:
- SIM yang berlaku untuk jenis kendaraan tersebut;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Perintah Penugasan dari perusahaan angkutan.
