Pasal 50
BAB 5 — PENGAMANAN BAHAN PELEDAK
(1) Dalam pembuatan bahan peledak, Produsen bahan peledak wajib memiliki: a. lahan untuk pabrik pembuatan bahan peledak; b. gudang penyimpanan bahan baku bahan peledak; c. gudang penyimpanan hasil produksi bahan peledak. (2) Pembuatan bahan peledak hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan persyaratan sebagai berikut: a. pabrik harus memenuhi ketentuan teknis dari segi keselamatan dan keamanan;
b. tidak menimbulkan gangguan kamtibmas dan tidak merugikan masyarakat sekitarnya; c. bahan peledak yang diproduksi harus mencantumkan logo produsen dengan ciri khusus yang hanya diketahui oleh Produsen; d. bahan peledak yang diproduksi harus mencantumkan tulisan atau simbol produksi, nomor registrasi produksi dan standar khusus tentang ukuran serta berat setiap jenis bahan peledak yang diproduksi; e. bahan peledak hasil produksi dikemas dalam kotak yang terbuat dari kayu atau karton yang bertuliskan “HATI-HATI BERBAHAYA BAHAN PELEDAK SIMPAN BAIK-BAIK”; dan f. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
