Pasal 49
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Produsen, Distributor dan pengguna akhir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pengangkutan bahan peledak dalam hal pemasukan, pengeluaran, re-eksport, pembelian, alih guna, dan pengangkutan antar wilayah, wajib melaporkan rencana pengangkutan kepada Kapolri c.q. Kabaintelkam Polri dan Kepolisian setempat dengan melampirkan: a. surat perintah kerja dari importir atau pengguna akhir kepada pelaksana angkut bahan peledak; b. daftar jenis, macam dan jumlah bahan peledak yang akan diangkut berdasarkan surat izin yang telah diterbitkan oleh Kapolri; c. daftar jenis dan jumlah sarana angkut yang akan digunakan untuk mengangkut bahan peledak serta jalur yang akan dilewati; d. surat permintaan bantuan pengamanan dalam pengangkutan bahan peledak kepada kepolisian setempat. (2) Produsen, Distributor dan pengguna akhir, yang akan melakukan pengangkutan bahan peledak, wajib menggunakan perusahaan angkutan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Persyaratan administrasi, antara lain:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);’ 4 memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5 memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; b. Persyaratan teknis, antara lain:
- mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pengangkutan bahan peledak;
- memiliki atau dapat menyediakan sarana angkutan bahan peledak yang memenuhi persyaratan;
- memiliki personil yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang pengangkutan bahan peledak. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b produsen, distributor dan pengguna akhir wajib memperhatikan tata cara pengamanan dan pengawalan dalam pengangkutan bahan peledak. (4) Produsen, distributor dan pengguna akhir wajib bekerja sama dengan Petugas Polri yang mengawal bahan peledak.
