Pasal 48
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Pengguna Akhir berkewajiban: a. menentukan dengan pasti jenis dan jumlah bahan peledak yang diperlukan sesuai rencana penggunaan bahan peledak setiap 6 (enam) bulan sekali; b. bertanggung jawab atas keamanan bahan peledak yang dimiliki baik yang disimpan di gudang maupun yang digunakan untuk kegiatan usahanya; c. menyediakan sarana dan prasarana pengangkutan bahan peledak dari gudang ke lokasi peledakan; dan d. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang penggunaan bahan peledak dan persediaan/stock akhir bahan peledak dalam gudang. (2) Sarana dan prasarana angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan teknis termasuk kontainer, dan dikawal oleh petugas Polri dan Petugas Satpam.
