PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 47
BAB 4 — PERIZINAN
Distributor bahan kimia berkewajiban: a. menyediakan jenis-jenis bahan kimia yang berkualitas; b. mengamankan bahan kimia yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir; c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan; d. memiliki tenaga ahli bahan kimia; e. membuat laporan kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang realisasi import/pemasukan dan pendistribusian bahan kimia.
