PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 46
BAB 4 — PERIZINAN
Distributor bunga api berkewajiban: a. menyediakan jenis-jenis bunga api yang berkualitas; b. mengamankan bunga api yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir; c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan; d. memiliki tenaga ahli bunga api; e. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang realisasi import/pemasukan dan pendistribusian bunga api;
