PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 45
BAB 4 — PERIZINAN
Produsen dan Distributor bahan peledak berkewajiban: a. menyediakan jenis-jenis bahan peledak berkualitas yang diperlukan oleh Pengguna Akhir; b. mengamankan bahan peledak yang disimpan dan yang didistribusikan kepada Pengguna Akhir; c. melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan; d. memiliki tenaga ahli bahan peledak; e. membuat laporan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri secara periodik tentang hasil produksi dan pendistribusiannya serta realisasi pemasukan dan pendistribusiannya bahan peledak.
