PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 42
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pemusnahan bahan peledak berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan tidak dapat diperpanjang. (2) Apabila izin pemusnahan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus diajukan permohonan baru.
