PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 41
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin pengangkutan bahan peledak untuk keperluan pengalihan penggunaan, pemusnahan, dan uji coba hanya berlaku untuk 1 (satu) kali keperluan atau pemakaian. (2) Izin pengangkutan untuk penggunaan atau pemindahan penggudangan bahan peledak berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
