PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN...
Pasal 43
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api dan izin yang dimiliki oleh Badan Usaha Swasta yang bergerak di bidang bunga api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), masa berlaku diberikan selama 1 (satu) tahun. (2) Surat keterangan sebagai importir atau produsen bunga api dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengajukan permohonan satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
