Pasal 38
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin untuk memasukkan atau mengeluarkan bahan peledak berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal izin tersebut dikeluarkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dengan mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Apabila izin pemasukan (Import atau Re-Import) atau pengeluaran (Eksport atau Re-Eksport) bahan peledak tidak dipergunakan lagi atau tidak digunakan untuk melaksanakan impor sampai lewat masa berlakunya, maka izin pemasukan (Import atau Re-Import) atau pengeluaran (Eksport atau Re-Eksport) bahan peledak tersebut tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah bahan peledak tiba di pelabuhan yang telah ditentukan, harus dilaporkan tibanya bahan peledak tersebut kepada kepolisian setempat.
