Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin untuk pembelian dan penggunaan bahan peledak berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tersebut dikeluarkan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dengan ketentuan: a. untuk bahan peledak yang belum direalisir pembeliannya; b. untuk sisa bahan peledak yang belum habis digunakan. (3) Ketentuan mengenai perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya dengan disertai rekomendasi Kapolda setempat dengan dilampiri laporan realisasi pembelian. (4) Sisa bahan peledak yang belum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani oleh kepolisian setempat. (5) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah bahan peledak yang diizinkan untuk dibeli tiba di gudang pembeli, harus segera dilaporkan kepada Kepolisian setempat (Polsek atau Polres atau Polwil atau Polda) dengan tembusan Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (6) Surat izin yang sudah tidak digunakan lagi atau habis masa berlakunya dalam waktu 1 (satu) minggu harus segera dikembalikan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri beserta laporan penggunaannya. (7) Apabila izin pembelian dan penggunaan bahan peledak tidak dipergunakan lagi atau tidak melaksanakan pembelian dan penggunaan bahan peledak sampai lewat masa berlakunya, maka izin pembelian dan penggunaan tidak dapat diperpanjang.
